Kelompok
5:
1.
Ilham
Nurhakim,113114284 (Ketua)
2.
Fathurrohman
E.,113111249
3.
Muhammad Hanif, 113112256
4.
Komang Hendra Wiryawan,
113114266
5.
Gede Putra
Wijaya, 113114274
Bencana
Bencana adalah sebuah kejadian yang memberikan akibat negatif dalam skala yang relatif sangat besar.
Bencana adalah sebuah kejadian yang memberikan akibat negatif dalam skala yang relatif sangat besar.
ü Bencana dalam dunia IT
Kejadian yang
mengakibatkan kegagalan sistem dan memberikan dampak yang membahayakan terhadap
bisnis yang dijalankan . 50% dari perusahaan yang pernah mengalami kegagalan
sistem akibat bencana, tidak akan bertahan hidup dan 90% nya akan mati dalam 2
tahun.
ü Kategori Bencana Dalam IT
ü Kategori Bencana Dalam IT
- Natural Disaster 32.5%
- Power Failure 27.7%
- System Failure 20.3%
- Theft,Sabotage & System Virus 11.9%
- Fire 5.6 %
- Human Error 2.0%
Ø Definisi Disaster Recovery
Disaster
Recovery menurut terjemahan aslinya mengandung arti pemulihan bencana. Disaster
Recovery jika dikaitkan dengan dunia bisnis, akan membawa kita pada
definisi Disaster Recovery Planning
(DRP) dan Business Continuity Plan
(BCP).Bisnis akan bergantung pada informasi yang tersebar dan aplikasi yang memproses informasi tersebut,
sehingga aplikasi penopang utama yang spesifik menjadi sangat kritikal sehingga ketika terjadi
gangguan hanya beberapa saat maka dapat melumpuhkan kelangsungan bisnis perusahaan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan mempunyai suatu arahan yang menjamin
availabilitas kelangsungan bisnis ketika terjadi suatu bencana/gangguan yang tidak
direncanakan atau sudah direncanakan. Arahan ini yang dituangkan dalam #Disaster Recovery
Planning (DRP).
Ø Tujuan Disaster Recovery Planning
Tujuan
Disaster Recovery Planning (DRP) adalah meminimumkan risiko dan optimalisasi kesinambungan entitas dalam menghadapi risiko bencana. Apabila manajemen tak
mampu merumuskan manfaat DRP, atau menyimpulkan bahwa manfaat DRP lebih kecil dari biaya DRP, maka program DRP tak akan dilaksanakan.
Bagi Pemda, DRP disusun bersama
seluruh masyarakat setempat. DRP merupakan strategi sedia payung sebelum hujan, seringkali upaya dan belanja sumber daya
kecil-kecil berkesinambungan dan tak terasa, jika dibandingkan dengan besaran
bencana. DRP merupakan kesediaan menabung untuk bencana tak terduga. Diskontinuitas
administrasi pemerintahan menyebabkan diskontinuitas investasi masuk ke dalam Pemda
tersebut. Arsip hutang-piutang dengan pihak ketiga di luar bencana juga hilang lenyap. Apabila
hutang, pihak penagih biasanya mempunyai bukti-legal lengkap untuk menagih pada
penderita bencana. Tidak sebaliknya, karena arsip-dokumen piutang lenyap, sangat mungkin
pihak ketiga yang berhutang tak mau membayar hutangnya.
Ø DRP meliputi :
ü Disaster
Recovery Planning (DRP) (rencana pemulihan dari bencana)
ü Testing
the disaster recovery plan ( pengujian terhadap rencana pemulihan)
ü Disaster
recovery procedures (prosedur pemulihan dari bencana)
(Sumber:
www.informatika.unsyiah.ac.id
dan www.ksap.org)