Rabu, 15 Februari 2012

Disaster Recovery


Kelompok 5:
1.      Ilham Nurhakim,113114284 (Ketua)
2.      Fathurrohman E.,113111249
3.      Muhammad Hanif, 113112256
4.      Komang Hendra Wiryawan, 113114266
5.      Gede Putra Wijaya, 113114274

 Bencana
Bencana adalah sebuah kejadian yang memberikan akibat negatif dalam skala yang relatif sangat besar. 
ü  Bencana dalam dunia IT
Kejadian yang mengakibatkan kegagalan sistem dan memberikan dampak yang membahayakan terhadap bisnis yang dijalankan . 50% dari perusahaan yang pernah mengalami kegagalan sistem akibat bencana, tidak akan bertahan hidup dan 90% nya akan mati dalam 2 tahun.

ü  Kategori Bencana Dalam IT 
  • Natural Disaster 32.5%
  • Power Failure 27.7%
  • System Failure 20.3%
  • Theft,Sabotage & System Virus 11.9%
  • Fire 5.6 %
  • Human Error 2.0%


Ø Definisi Disaster Recovery
Disaster Recovery menurut terjemahan aslinya mengandung arti pemulihan bencana. Disaster Recovery jika dikaitkan dengan dunia bisnis, akan membawa kita pada definisi  Disaster Recovery Planning (DRP) dan  Business Continuity Plan (BCP).Bisnis akan bergantung pada informasi yang tersebar dan aplikasi yang memproses informasi tersebut, sehingga aplikasi penopang utama yang spesifik menjadi sangat kritikal sehingga ketika terjadi gangguan hanya beberapa saat maka dapat melumpuhkan kelangsungan bisnis perusahaan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan mempunyai suatu arahan yang menjamin availabilitas kelangsungan bisnis ketika terjadi suatu bencana/gangguan yang tidak direncanakan atau sudah direncanakan. Arahan ini yang dituangkan dalam #Disaster Recovery Planning (DRP).

Ø  Tujuan Disaster Recovery Planning
Tujuan Disaster Recovery Planning (DRP) adalah meminimumkan risiko dan optimalisasi kesinambungan entitas dalam menghadapi risiko bencana. Apabila manajemen tak mampu merumuskan manfaat DRP, atau menyimpulkan bahwa manfaat DRP lebih kecil dari biaya DRP, maka program DRP tak akan dilaksanakan.
Bagi Pemda, DRP disusun bersama seluruh masyarakat setempat. DRP merupakan strategi sedia payung sebelum hujan, seringkali upaya dan belanja sumber daya kecil-kecil berkesinambungan dan tak terasa, jika dibandingkan dengan besaran bencana. DRP merupakan kesediaan menabung untuk bencana tak terduga. Diskontinuitas administrasi pemerintahan menyebabkan diskontinuitas investasi masuk ke dalam Pemda tersebut. Arsip hutang-piutang dengan pihak ketiga di luar bencana juga hilang lenyap. Apabila hutang, pihak penagih biasanya mempunyai bukti-legal lengkap untuk menagih pada penderita bencana. Tidak sebaliknya, karena arsip-dokumen piutang lenyap, sangat mungkin pihak ketiga yang berhutang tak mau membayar hutangnya.
Ø  DRP meliputi :
ü  Disaster Recovery Planning (DRP) (rencana pemulihan dari bencana)
ü  Testing the disaster recovery plan ( pengujian terhadap rencana pemulihan)
ü  Disaster recovery procedures (prosedur pemulihan dari bencana)


(Sumber: www.informatika.unsyiah.ac.id dan www.ksap.org)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar